Ahli: Pemeriksaan Kepribadian Jessica Tak Boleh Diungkap
- Foe Peace
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan beberapa keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membeberkan hasil pemeriksaan kepribadian kliennya dalam perisidangan.
Menurutnya, apa yang dilakukan ahli-ahli itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasalnya, apa yang dilakukan para ahli itu, menurut Otto, dilakukan tanpa adanya perintah dari pengadilan.
"Ahli yang memeriksa hal yang bersifat rahasia dan diungkapkan di pengadilan tanpa ada perintah pengadilan apakah itu PMH," ujar Otto dalam persidangan, Senin, 26 September 2016.
Pertanyaan itu ditujukan untuk ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, yang dihadirkannya dalam persidangan ke-25.
Menurut Mudzakkir, ahli wajib merahasiakan apa yang seharusnya, kecuali atas izin dan atas permintaan pengadilan, hakim yang bisa memerintahkan agar hal itu dibeberkan dalam persidangan.
"Dan jika hakim menyetujuinya maka sidang untuk pembahasan rahasia ini ditutup untuk umum," kata Mudzakkir.
Kemudian, kata Mudzakkir, apabila majelis hakim tidak mengizinkan untuk membeberkan hal itu tapi ahli tetap melakukannya dalam persidangan, maka ahli itu dapat dijerat hukuman karena tak bisa memegang rahasia.
"Kalau tanpa perintah hakim dia bisa dipidana. Karena sampai kapan pun ahli harus memegang rahasia terperiksa," katanya.
Seperti diketahui, dalam persidangan Jessica, beberapa ahli yang dihadirkan JPU sempat membeberkan hasil pemeriksaan kepribadian Jessica. Beberapa ahli yang dimaksud, di antaranya, Psikolog Sarlito Wirawan Sarwono, dan Kriminolog Ronny Nitibaskara. (ase)