Ahli: Harus Dibuktikan Racun Sianida Milik Jessica
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzakkir menjelaskan, suatu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh orang lain yang tidak melakukannya.
"Siapa yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Makanya, dicarilah perbuatan dia sejauh mana, untuk mempertanggungjawabkannya itu. Tidak bisa kalau tidak melakukan, tapi dipertanggungjawabkan untuk orang lain. Harus ada perbuatannya sendiri," ujarnya dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin di PN Jakarta Timur, Senin, 26 September 2016.
Menurutnya, seseorang yang diduga mati karena keracunan, pada tubuhnya harus terdapat racun. Apabila tidak, maka dapat diragukan sebab-akibatnya.
"Logikanya itu ada orang ada racun pasti minum racun. Ini kausalitasnya diragukan, dan inilah pembuktian dalam hukum pidana harus original, termasuk alat bukti tidak boleh diubah," katanya.
Dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, terdakwa Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Jessica harus bertanggung jawab atas tewasnya Mirna, karena diduga menabur racun sianida dalam es kopi Vietnam yang ditenggak Mirna.
Namun, selama kasus ini bergulir sebelum masuk ke persidangan, hingga masuk ke meja hijau, tidak dapat dibuktikan dimana racun sianida yang diduga dipakai Jessica untuk membunuh Mirna itu.