Daftar Pilkada DKI, Syarat Ini Harus Dibawa Agus-Sylviana

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, Jumat malam, 23 September 2016.

Saat mendaftar nanti, Agus-Sylviana harus menyertakan surat kesediaan pengunduran diri dari jabatannya masing-masing. "Nanti kalau Pak Agus dan Bu Sylvi datang, cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri karena Pak Agus itu TNI, Bu Sylvi itu PNS. Mereka harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Jumat, 23 September 2016.

Menurut dia, pengunduran diri dapat dilakukan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, bukan saat mendaftar ke KPU DKI Jakarta sebagai bakal pasangan calon.

"Pada saat pendaftaran cukup dengan pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri. Permanen, bukan hanya cuti, tetapi mundur secara permanen yang tidak bisa ditarik kembali pengunduran dirinya," katanya.

Pada saat pendaftaran, pasangan calon Agus-Sylviana dan Sandiaga Uno bersama pasangannya, akan diantar perwakilan partai politik (parpol) pendukung.

Namun, belum diketahui apakah Prabowo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan turut hadir mengantar masing-masing pasangan calon yang diusung. "Pak Prabowo dan Pak SBY kami belum tahu ya hadir atau tidaknya," ujar Sumarno.

Diketahui, pada pendaftaran hari pertama, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat didampingi Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, saat mendaftar ke KPU DKI.