Kehabisan Saksi, Sidang ke-23 Jessica Ditunda

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, berencana kembali menghadirkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, untuk bersaksi dalam sidang ke-23 kliennya.

Hal itu dilakukan untuk melengkapi kesaksiannya yang dianggap pihak Jessica belum utuh sepenuhnya pada sidang kliennya pada hari Kamis, 15 September 2016 lalu. Lantas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas keinginan pihak Jessica.

Pasalnya, JPU menilai bagian Rismon untuk bersaksi sudah selesai pekan lalu.

"Yang mulia, kami keberatan kalau saksi yang sudah bersaksi kemarin dihadirkan lagi, nanti akan ada keterangan-keterangan yang sama," ujar JPU dalam persidangan, Rabu, 21 September 2016.

Majelis hakim pun kemudian terlihat berunding terkait hal itu. Hingga akhirnya majelis hakim memutus agar pihak Jessica tidak lagi menghadirkan Rismon dalam persidangan.

"Khawatir ada pengulangan, jadi majelis sepakat ahli tidak memberikan keterangan lagi. Silakan, kalau ada saksi lain yang mau dihadirkan," kata Hakim Ketua Kisworo.

Lantas, pihak Jessica pun meminta sidang untuk diskors lagi lantaran mereka tengah berupaya mengkonfirmasi lagi siapa saksi yang bisa mereka hadirkan dalam sidang ke-23 kliennya hari ini. Tapi, sampai sidang dilanjutkan kembali, mereka mengaku tidak memiliki saksi lagi untuk dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Rencananya, mau ada tiga sampai empat saksi yang mau kami hadirkan besok," ucap salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo.

Akhirnya majelis hakim pun menunda sidang ke-23 Jessica hari ini. Majelis hakim menegaskan kalau sidang akan dilanjutkan esok hari, Kamis, 22 September 2016 dengan agenda kembali mendengarkan keterangan dari saksi pihak Jessica.

"Sidang ditunda Kamis, 22 September 2016 pagi pukul 09.00 WIB," tutup Hakim Ketua Kisworo.