Pembunuh Bocah Dalam Kardus Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuh bocah dalam kardus, Agus Darmawan (kiri) bersama kuasa hukumnya
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Agus Darmawan alias Agus Pea (39), hari ini dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan terdakwa Agus terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana terhadap Putri Nur Fauzia, bocah perempuan berusia sembilan tahun.

"Saudara terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata Hakim Ketua Handry Hengky di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sepanjang hakim membacakan putusan, Agus tampak tenang dan hanya duduk bungkuk dengan pecinya yang terpasang miring. Dia tak bersandar ke kursinya dan memasukkan kedua tangannya ke sela-sela kakinya.

Usai divonis hukuman mati, hakim memberikan waktu kepada terdakwa Agus untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya terkait langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari ini," kata Agus ke hakim.

Menanggapi vonis hukuman mati tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryanto mengaku puas. Menurutnya, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.

"Ini sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kami menunggu langkah pengacara saja. Apabila pengacara banding, kami akan ajukan perlawanan banding," kata Didik.

Didik menilai keputusan hakim sudah sangat tepat. Sebab secara jelas Agus memang melakukan pembunuhan berencana. Niat jahat itu terlihat saat korban masih bergerak, Agus kemudian mengambil keputusan mengambil jerat dan mencekik leher korban.

Sementara pengacara Agus, Restu Sritomo, belum tahu akan mengambil langkah apa terkait vonis mati kliennya. "Kami pikir-pikir dulu," kata Restu.

Perhatian Nasional

Kasus pembunuhan Putri Nur Fauzia menyita perhatian masyarakat bahkan menjadi perhatian secara nasional. Bagaimana tidak, bocah berusia sembilan tahun tewas dalam keadaan mengenaskan karena terbungkus dalam kardus di Jalan Sahabat, RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dan ditemukan pada Jumat 2 Oktober 2015.

Saat ditemukan, Putri dalam keadaan mulut tersumpal kaos kaki serta tangan dan kaki diikat lalu dibuang di tempat sampah dengan dibungkus kardus.

Selain menjadi korban pembunuhan, Putri menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Hal itu dilihat dari hasil forensik adanya kekerasan pada kelamin dan dubur Putri.

Selang beberapa hari atau tepatnya Sabtu 10 Oktober 2015 kasus ini terungkap. Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis malang itu tak lain adalah tetangganya yaitu Agus (39).

Agus pun selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, ditetapkan tersangka terkait pencabulan kepada seorang gadis berusia 15 tahun berinisial T. Bahkan ada informasi, Agus ternyata diketahui pernah menghamili seorang gadis dibawah umur yang juga masih tetangga Putri.

Agus pun dilingkungannya sering mengajak anak-anak untuk berkumpul di kediamannya sebuah gubuk. Agus pun membentuk genk bernama Boeltacoz. Agus ternyata memanfaatkan anak-anak yang tergabung di kelompok Boeltacoz bentukannya untuk menjadi kurir narkobanya.

Kelompok Boeltacoz bentukan agus yang beranggotakan anak-anak seusia SMP, kerap diajak menghisap ganja dan sabu bareng Agus.

Atas perbuatannya, Agus akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

 

(ren)