Jelang Pendaftaran, Ijazah Wagub Djarot Belum Dilegalisir

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan persyaratan yang diperlukan untuk dirinya mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 belum siap untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah siap.

Salah satunya adalah ijazah pendidikannya. Menurut Djarot, ada beberapa fotokopi ijazah yang belum dilegalisir dari lembaga pendidikannya supaya memiliki keabsahan yang sama dengan ijazah asli.

"Kalau sudah lengkap, saya pikir belum ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Rabu, 21 September 2016.

Meski demikian, Djarot tidak khawatir. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI hanya mensyaratkan calon kepala daerah sekadar menyerahkan berkas pendaftaran saja. KPUD akan melakukan pemeriksaan kemudian memberi tahu dirinya atau calon peserta lain jika menemukan syarat yang belum ada.

Djarot memastikan fotokopi ijazahnya yang telah dilegalisir akan siap sebelum KPUD menutup pendaftaran.

"Masih ada waktu untuk melengkapi," ujar Djarot.

Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot akan bersama-sama petinggi partai politik pendukung dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mendaftar ke KPUD hari ini. Setelah makan siang, mereka akan berangkat ke kantor KPUD DKI di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, dari Kantor Dewan Pimpinan Pusat (PDIP) di Jalan Diponegoro, Menteng.