Ahok Bawa Surat Kesediaan Cuti Meski Yakin Tak Akan Cuti

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan membawa surat pernyataan bersedia untuk cuti kampanye saat mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI.

Namun, surat pernyataan itu akan diberi keterangan yang menyatakan bahwa dirinya dan Djarot, belum pasti akan cuti sepanjang masa kampanye Pilkada serentak 2017, dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Saya tulis kita (Ahok - Djarot) bersedia, tapi sambil menunggu hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 21 September 2016.

Ahok mengatakan, surat pernyataan itu ia bawa karena itu merupakan syarat yang ditetapkan KPUD bagi kandidat petahana. Namun, Ahok yakin surat pernyataan yang ia bawa akan menjadi sekadar formalitas belaka. Hal itu dikarenakan pada sidang MK selanjutnya, Senin, 26 September 2016, Ahok akan membawa saksi ahli.

Saksi ahli itu, akan menjelaskan petahana tidak harus cuti sepanjang masa kampanye, selama empat bulan. Petahana atau kandidat cagub - cawagub mana pun hanya perlu berkampanye di waktu yang menurut mereka memang diperlukan.

"Kita datangkan saksi ahli untuk menjelaskan kenapa nggak bisa, masa kampanye empat bulan harus cuti (sepanjang empat bulan itu)," ujarnya.

(mus)