Wagub Djarot Ingin Urusan e-KTP di DKI Selesai Desember 2016
- Raudhatul Zannah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sudah semakin dekat. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, salah satunya peraturan bagi para pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi warga Jakarta.
Sebelumnya, KPUD DKI mengatakan, peraturan tersebut berlaku bagi warga untuk menyumbangkan suaranya, yaitu warga DKI Jakarta harus sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan e-KTP merupakan alat bukti bagi warga DKI yang akan menyalurkan hak suara di Pilkada DKI 2017. Ia pun berharap agar persoalan e-KTP dapat selesai akhir tahun 2016.
"Kalau bisa Bulan Desember sudah selesai ya. Karena, alat bukti yang digunakan untuk Pilkada kan e-KTP," kata Djarot di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Menurutnya, warga DKI yang memiliki e-KTP sudah mencapai 99,8 persen. Adapun kendala yang masih dihadapi sampai saat ini terkait e-KTP yakni, kurangnya persediaan blanko.
"Jakarta sudah 99,8 persen yang memiliki e-KTP. Yang masih kurang juga, kemarin saya cek blanko itu kurang tetapi saya minta jemput bola dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil-red). Sehingga Jakarta bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya," kata Djarot.
Di samping itu, Djarot menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat mengenai e-KTP dengan Disdukcapil. Adapun bahasan krusial dalam rapat itu, yaitu tentang penggunaan surat keterangan sementara pengganti KTP.
Namun, surat pengganti itu dinilai rawan diselewengkan karena tidak ada mekanisme pengawasan terhadap hasil dari pemakaiannya. Surat keterangannya pun dikeluarkan pemegang birokrasi terendah, yaitu lurah.
(ren)