Bawaslu DKI Minta Dukcapil Percepat Perekaman e-KTP 

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, segera menyelesaikan perekaman e-KTP. Hal itu, agar masyarakat yang ingin menggunakan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, dapat menggunakan e-KTP.

Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), memang diizinkan bagi warga yang tidak terdaftar pemilih tetap, bisa mencoblos dengan membawa e-KTP, atau surat keterangan pengganti e-KTP bagi yang belum memiliki e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita dorong Dukcapil untuk melakukan perekaman. Supaya, pemilih semua pakai e-KTP dan tidak perlu pakai surat keterangan," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, usai menggelar rapat dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin 19 September 2016.

Berdasarkan data Bawaslu, wajib KTP untuk DKI Jakarta yang belum merekam e-KTP mencapai 164 ribu orang. Untuk itu, Dukcapil diminta mengebut perekaman e-KTP, jelang pemungutan suara pada Februari 2017 mendatang.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut surat keterangan pengganti e-KTP itu rawan diselewengkan, karena tidak ada mekanisme pengawasan terhadap hasil dari pemakaian surat itu

Selain itu, surat keterangan juga dikeluarkan oleh pemegang birokrasi terendah yaitu Lurah. Tak ada yang bisa menjamin, apakah benar surat itu dikeluarkan oleh Lurah setempat atau tidak. (asp)