Kesaksian Psikolog Ditolak Jaksa, Ini Respons Kubu Jessica

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengklaim keterangan ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida, dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tidak bermasalah. Pendapat Otto berbeda dengan yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Otto mengemukakan, posisi Dewi adalah sebagai ahli yang dibutuhkan untuk memberi pendapat pembanding. "Dari awal kan dia meneliti data yang di-assesment (penilaian). Bisa, ini kan second opinion," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Menurut Otto, hal seperti itu biasa dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai ahli, seperti halnya seorang dokter. "Hasil rontgen saja bisa dibaca dan dianalisis antardokter," katanya.

Sebelumnya, hari ini, dalam persidangan ke-22 kasus itu kematian Mirna Salihin, JPU keberatan dengan kesaksian Dewi lantaran hanya memeriksa hasil pemeriksaan oleh ahli psikologi sebelumnya terhadap terdakwa Jessica.

Menurut JPU, seorang psikolog seharusnya memeriksa orang, dalam kasus ini adalah Jessica, dan bukan menganalisis dokumen.