Teriak-teriak di Sidang Jessica, Jaksa Akan Dilaporkan ke KY
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Tak hanya hakim jalannya sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjadi sasaran pelaporan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ke Komisi Yudisial (KY)
PHBI juga berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terlibat dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu ke KY.
"Kawan-kawan tidak hanya akan berhenti di sini. Besok, kami akan melaporkan jaksa penuntut umum terkait perilakunya dan kode etiknya," kata Anggota PBHI, Simon Fernando Tambunan usai memasukkan laporannya di KY, Senin, 18 September 2016.
Selain JPU, penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya juga salah satu pihak yang akan turut dilaporkan PHBI ke pihak terkait atas penyidikan yang telah dilakukan di kasus kematian Wayan Mirna. Tapi sebelumnya, PHBI akan menguji apakah yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Kami juga akan laporkan penyidik, apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya itu sudah benar. Salah satunya dari tindakan JPU soal teriakan-teriakan, pertanyaan-pertanyaan yang tidak etis, kami juga akan melaporkannya," ujarnya.
Simon mengatakan, pelaporan ini bukan dilakukan karena berpihak kepada salah satu pihak. Ini semata-mata dilakukan untuk perbaikan kondisi hukum di Indonesia.
"Bukan kemudian kami memihak, karena ada juga ucapan-ucapan dari penasihat hukum yang kami kritisi, tindakan-tindakan dari pihak terdakwa juga ada yang kami kritisi," katanya.
Saat ini, lanjut Simon, kondisi hukum di Indonesia sudah sangat carut marut. Saat ini kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum sangat rendah.
"Harusnya (persidangan Jessica) ini menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia ini masih mempunyai harapan cerah," kata Simon. (ase)