Sidang Jessica, Ahli: Pemeriksaan Harus di Tempat Netral
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida menegaskan, seorang psikolog harus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diperiksa di tempat yang netral.
Hal itu diungkapkan Dewi saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Jessica sempat menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di kantor polisi. Hal itu, menurut Dewi, melanggar kode etik psikolog lantaran kondisi itu akan berpengaruh pada hasil pemeriksaan.
"Kalau dalam kasus ini, di kantor polisi. Tidak boleh. Kan ini rahasia sehingga hasilnya nanti menyimpang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dewi.
Sebelumnya diberitakan, Dewi menyebutkan hasil penelitian atau tes psikologi terhadap Jessica bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka atas izin dari pengadilan.
Menurut dewi, seorang psikolog harus mengacu pada kode etik psikolog dan tidak membuka hasil penelitian atau observasi terhadap terperiksa di muka umum. "Harus ada izin hakim dan harus ada perintah dari pengadilan. Ini mengacu kode etik psikolog," katanya.
(mus)