Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus membawa surat yang menyatakan dirinya bersedia cuti untuk berkampanye, saat hendak mendaftar sebagai calon Gubernur DKI di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI.

Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, surat itu merupakan salah satu berkas yang dipersyaratkan khusus oleh KPU menjadi syarat pendaftaran bagi kandidat petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

"Bagi petahana, harus ada pernyataan kesediaan cuti," ujar Sumarno dalam acara launching Pilkada DKI 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu, 18 September 2016.

Sumarno mengatakan, adanya permohonan uji materil yang dilakukan Ahok, sapaan akrab Basuki ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat aturan menjadi tidak berlaku. MK, belum mengeluarkan putusan atas pengujian aturan.

"Harus memenuhi syarat supaya ditetapkan menjadi calon Gubernur," ujar Sumarno.

Ketentuan yang mewajibkan kandidat petahana mengambil cuti kampanye tertera dalam Pasal 70 Ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. UU, merupakan dasar hukum Pilkada serentak 2017.

Ahok mengajukan pengujian atas ketentuan ke MK. Hingga saat ini, proses pengujian masih berlangsung. MK telah menggelar sidang hingga empat kali. Pada persidangan terakhir yang dilangsungkan pada Kamis, 15 September 2016, MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra, dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang diwakili politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman.