Aturan Ganjil Genap Dilanggar 50 Orang Setiap Hari

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, rata-rata dilanggar 50 orang setiap hari.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri mengatakan, semula aturan yang sifatnya sebagai aturan perantara sebelum kebijakan jalan berbayar di Jakarta diterapkan, dilanggar tak kurang dari 1.000 orang per hari. Hal itu terjadi saat aturan diujicoba antara tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

"Saat uji coba, pelanggar dalam sehari bisa sampai 1.000," ujar Syamsul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 18 September 2016.

Syamsul mengatakan, jumlah pelanggaran menurun seiring gencarnya sosialisasi. Jumlah pelanggar rata-rata 50 pengendara setiap hari, dicatat kepolisian sejak aturan diterapkan disertai penegakan hukum mulai 30 Agustus 2016.

"Jumlah pelanggar aturan terus mengalami penurunan. Hanya sekitar 50 orang per harinya," ujar Syamsul.

Syamsul berharap jumlah pelanggar terus menurun. Dengan demikian, tujuan Pemerintah Provinsi DKI supaya kemacetan berkurang di jalan protokol yang menerapkannya, tercapai.

"Semoga ke depannya hasil (penerapan aturan) maksimal dan masyarakat tidak ada lagi yang melanggar," ujar Syamsul.