Ahli IT: Video CCTV Kematian Mirna Langgar Peraturan Kapolri
- Foe Peace
VIVA.co.id – Saksi ahli forensik information technology (IT), Rismon Hasiholan Sianipar, mengatakan rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) milik Kafe Olivier yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, diragukan keotentikannya.
Ia pun menduga kalau rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti (BB) dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu menyalahi peraturan Kapolri.
"Barang bukti CCTV ini tidak otentik dan menyalahi aturan Kapolri. Sangat disayangkan penyidik cuma pindahkan rekaman itu ke dalam flashdisk. Seharusnya, itu semua disita, sehingga bisa diperiksa secara lebih komprehensif," kata Rismon dalam persidangan, Kamis, 15 September 2016.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia adalah peraturan yang dianggap dilanggar itu.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan semua alat bukti harus disita tanpa pengecualian.
"Termasuk dengan unit CCTV dalam hal kasus ini. Ini kan tidak, cuma dipindahkan melalui flashdisk. Apalagi ahli sudah menjelaskan, ada reduksi yang menyebabkan indikasi manipulasi dari rekaman CCTV tersebut," kata Otto menyambung.
Namun, mendengar hal itu, JPU membantah kalau disebut bahwa hard disk rekaman video CCTV Kafe Olivier yang dibawa sudah dimanipulasi. Karena, dalam sidang sebelumnya, ketika ingin membuka hard disk tersebut mereka tidak bisa melakukan lantaran ada password yang mengunci hard disk itu.
"Kami tidak punya password-nya, Yang Mulia. Itu pakai password," kata JPU. (ase)