Ahli dari Jessica Ungkap Perbedaan Data CCTV Asli dan di USB

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ahli digital forensik Dr.Eng Rismon Hasiholan Sianipar menyebut, jumlah frame dalam rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier berdasarkan analisis meta data untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4 tertera 98750 frame.

Namun, dalam BAP Nuh menyatakan meta data dalam file bernama Ch_17_15.11_16.17 mp4, hanya berjumlah 2.707 frame.

"Pada analisis meta data BAP saksi ahli Muhammad Nuh Al-Azhar. Untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4, pada meta data tertera 98750 frame. Tapi, saksi ahli menyebutkan pada BAP bahwa ditemukan 2707 frame. Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisa saksi ahli diragukan keabsahannya," ujar Rismon dalam persidangan, Kamis, 15 September 2016.

Rismon menjelaskan, frame rate video sebelum dipindah ke flash disk atau USB sebesar 25 fps dengan resolusi 1920 x 1080 pixsel. Sementara pada video-video lainnya memiliki frame rate 10 fps dengan resolusi 960 x 576 pixsel.

Dia menyebut, ada perubahan kualitas atas hal itu. Menurutnya, apabila rekaman video CCTV diekstraksi ke media lain seperti flash disk atau hard disk tidak akan mengalami perubahan kualitas.

"Bisa saja harusnya ada gambar apa, misalkan tangan atau apa yang seharusnya ada menjadi kabur atau hilang sama sekali. Perbedaan resolusi frame dari CCTV dibanding dengan yang ada di flash disk mengindikasikan ada tindakan manupulasi data video," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Rismon mencurigai adanya perbuatan tampering atau pemodifikasian ilegal dengan tujuan tidak baik dalam rekaman video CCTV Kafe Olivier yang dijadikan barang bukti perkara kematian Mirna oleh saksi ahli digital forensik yang pernah dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya.

Bahkan ia menyebut modifikasi itu diduga sengaja dilakukan oleh M Nuh selaku ahli digital forensik yang dihadirkan JPU.

"Kita menduga adanya perbuatan tampering suatu modifikasi ilegal bertujuan untuk tujuan tidak baik," kata dia dalam persidangan.

(mus)