Video CCTV Kematian Mirna Diduga Hasil Modifikasi Ilegal
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ahli forensik information technology (IT), Rismon Hasiholan Sianipar, mencurigai adanya perbuatan tampering atau pemodifikasian ilegal dengan tujuan tidak baik dalam rekaman video CCTV (Closed Circuit Television) Kafe Olivier yang dijadikan barang bukti perkara kematian Wayan Mirna Salihin oleh saksi ahli digital forensik yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
"Kita menduga adanya perbuatan tampering suatu modifikasi ilegal bertujuan untuk tujuan tidak baik," kata Rismon di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2016.
Menurut Rismon, dugaan tampering muncul dari adanya indikasi inkonsistensi dan tidak proposionalnya jari telunjuk dari Jessica. Dan modifikasi itu diduga sengaja dilakukan oleh M Nuh, ahli digital forensik yang dihadirkan JPU dalam sidang sebelumnya.
"Pemprosesan frame yang dimodifikasi saksi ahli M Nuh," kata Rismon.
Menurut Rismon, proses modifikasi hasil rekaman video CCTV itu bisa dilacak dengan perangkat analisis forensik. "Dengan perangkat analisis forensik kami bisa menunjukkan frame demi frame," kata Rismon.
Rismon dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sebagai saksi ahli forensik IT pada sidang ke-21. Selama ini, Rismon dikenal memiliki keahlian mengungkap penyembunyian data pada penyajian digital.