Jaksa Pertanyakan Alat yang Dipakai Saksi Ahli Jessica

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id –  Saksi ahli forensik yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso yakni  Dr Eng Rismon Hasiholan Sianipar hadir dalam sidang ke-21 kliennya hari ini, Kamis, 15 September 2016.

Rismon merupakan seorang ahli digital forensik. Dia merupakan lulusan Universitas Tamagochi, Jepang yang kini masih aktif mengajar di Universitas Mataram.

Sebelum memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan sertifikasi laptop yang dimiliki Rismon untuk melakukan presentasi dalam persidangan. "Antara laptop, software maupun hardware harus tersertifikasi," kata salah satu JPU dalam persidangan pada Rismon.

Ketua penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan pun merasa keberatan atas hal itu. Menurutnya, hal seperti itu tidak perlu dipermasalahkan. "Ini kan yang diungkap kebenaran. Kenapa takut sih?" kata Otto.

Lantas perdebatan pun terjadi antara kedua belah pihak, mereka mempermasalahkan Rismon yang akan melakukan presentasi atas Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier saat Wayan Mirna Salihin menenggak es kopi Vietnam dan kolaps tak lama usai hal tersebut.

Sampai pada akhirnya, Hakim Ketua Kisworo mengatakan kalau presentasi CCTV Kafe Olivier yang akan dilakukan Rismon akan dimulai tapi menunggu ahli yang sebelumnya sudah pernah dihadirkan JPU datang. Akhirnya pihak Jessica memilih menganalisa video CCTV Kafe Olivier yang didapat dari tiga stasiun televisi swasta.

"Beban pembuktian ada di JPU. Dan barang bukti yang ada di JPU. Sehingga untuk menjaga keaslian supaya tidak berubah akan kita datangkan dulu ahli digital forensi dari jaksa. Apabila terjadi penyimangan ada kontrol. Demikian ketetapan majelis," kata Hakim Ketua Kisworo.