Ahok Gugat ke MK, Yusril: Hak Konstitusional Saya Terancam

Sidang gugatan cuti kampanye Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Politikus Yusril Ihza Mahendra mengemukakan, pihaknya berada dalam posisi yang sama dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Yusril merasa hak konstitusionalnya terancam.

"Hak-hak konstitusional saya yang dijamin Undang-undang Dasar (UUD) 1945 saya perkirakan akan dirugikan," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Yusril mengatakan, hal itu terkait dengan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Menurut Yusril, pihaknya akan dirugikan jika MK mengabulkan permohonan Ahok tanpa memperhatikan pendapatnya yang juga bakal calon Gubernur DKI.

Dia memiliki pendapat yang berseberangan dengan Ahok. "Kerugian akan terjadi jika permohononan pemohon dikabulkan mahkamah tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan," ujar Yusril.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ke Mahkamah Konstitusi  (MK).

UU Nomor 10 Tahun 2016 itu dikenal juga sebagai UU Pilkada. UU itu menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada serentak 2017. Dalam UU tersebut, calon gubernur petahana diwajibkan untuk cuti kampanye jika ingin mengikuti Pilkada. (ase)

,