Ketua Pemenangan Beri Sinyal Ahok Tak Diusung PDIP

Nusron Wahid, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id – Nusron Wahid, Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, memberi sinyal Ahok, sapaan akrab Basuki, tidak akan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Nusron, politikus Partai Golongan Karya (Golkar), itu mengatakan keterkaitan Ahok dengan PDIP, saat ini sudah tak ada. Sementara saat ini makin dekat masa pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),

"Dari dulu (hubungan Ahok dengan PDIP) sudah selesai," ujar Nusron di Balai Kota DKI, Rabu 14 September 2016.

Selain itu, Nusron mengatakan, Ahok tak memerlukan pengusungan PDIP, pemilik 28 kursi di DPRD DKI, untuk bisa maju di Pilkada.

Ahok telah lama didukung tiga partai, Golongan Karya, Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Nasdem. Ketiga partai, bila dijumlahkan, memiliki 24 kursi di DPRD DKI, lebih dari cukup untuk mengusung pasangan calon sendiri.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pilkada serentak 2017, mengatur partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon jika minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD.

Melihat komposisi DPRD DKI yang beranggotakan 106 orang, jumlah 20 persen kursi itu adalah 21,2, atau dibulatkan menjadi 22. Ketiga partai memiliki total jumlah kursi yang melebihi ambang batas itu.

"Kita ini (partai politik) bareng-bareng, Pak Ahok bisa jadi Gubernur lagi," ujar Nusron. 

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan saat ini partainya masih menggodok nama yang akan diusung. Namun, Djarot memastikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengambil keputusan dan mengumumkannya pada momentum yang tepat.

"Sabar, tunggu nanti pada saatnya. Kan masih tanggal 21 September pendaftarannya," kata Djarot di Gedung JDC, Jakarta, Rabu 14 September 2016.

Pendaftaran di KPUD dimulai pada 21 hingga 23 September 2016. Untuk masa cuti bagi incumbent, dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.