Wali Kota Jakbar Diperiksa Kejari Jaksel Soal Korupsi

Kantor Kejari Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memeriksa Wali Kota Jakarta Barat,  Anas Effendi, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) seluas 2.975 meter persegi di Kompleks Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ketua tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan, Anas dimintai keterangan sekitar soal status lahan itu lantaran Anas cukup lama bertugas di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga tahun 2013.

Anas ini juga diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan dari tahun 2011 hingga 2013.

"Tadi kami tanya dia tahu enggak itu lahan fasos fasum, karena dia lama kan di Pemkot Jaksel, 19 tahun. Dari Camat Cilandak sampai terakhir wali kota tahun 2013," kata Herlangga, Rabu 14 September 2016.

Herlangga mengatakan, tak banyak keterangan yang bisa digali dari Anas. Karena menyangkut dengan persoalan penerbitan sertifikat lahan itu tidak bersentuhan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tapi Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Selatan. Anas dimintai keterangannya sekitar hampir 2,5 jam.

"Kami anggap yang bersangkutan (Anas) sebagai pejabat waktu itu tahu soal kepemilikan lahan itu," ujarnya.

Sementara itu, saat usai dimintai keterangannya, Anas keluar dari gedung Kejaksaan Negeri dengan dikawal stafnya. "Tadi diminta keterangan, 'tahu enggak masalah tanah Permata Hijau?' saya bilang enggak tahu, ngobrol saja tadi," ujar Anas .

Tak hanya itu, saat ditanya mengenai dugaan namanya yang disebut-sebut sejumlah saksi, Anas mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia pun meminta hal itu ditanyakan langsung dengan penyidik. "Saya enggak tahu, tanya penyidik saja," kata Anas.

Anas yang menjabat Wali Kota Jakarta Selatan pada tahun 2011 hingga 2013 ini, dimintai keterangannya sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan pada kurun waktu tahun 2008 hingga tahun 2011.

Sebelum memintai keterangan Anas, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa keterangan sejumlah saksi lainnya, setidaknya ada sekitar 32 saksi yang telah diminta keterangannya.

Saksi yang telah dimintai keterangannya antara lain mantan Wali Kota Jakarta Selatan, Pardjoko, pejabat BPN Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, pihak PT Permata Hijau, Lurah Grogol Utara tahun 2011 dan 2014, Camat Kebayoran Lama tahun 2011, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, dan 10 orang ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Kasus dugaan korupsi aset Pemprov DKI Jakarta, yakni lahan fasum dan fasos milik Pemprov DKI Jakarta mulai terkuak, setelah adanya orang yang memiliki sertifikat HGB lahan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain.

Lahan seluas 2.975 meter persegi itu sudah menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah PT Permata Hijau resmi menyerahkannya sebagai kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial pada tahun 1996.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni oknum yang diduga menjual lahan tersebut berinisial MI dan salah satu oknum pegawai BPN Jakarta Selatan berinisial AS.

Kasus tersebut terjadi pada 2014. Aset milik Pemprov DKI Jakarta tersebut dijual  MI kepada pihak pengembang dengan harga sekitar Rp36 miliar. Padahal harga lahan tersebut sekitar Rp120 miliar.

Lahan milik Pemprov DKI tersebut sudah dibuat sertifikat oleh MI. Oknum pegawai BPN Jakarta Selatan, AS, mengeluarkan sertifikat tanah yang merupakan milik Pemprov DKI itu.