Ahli UI Sebut Uji Coba Sedot Kopi Mirna Tidak Valid
- ANTARA / Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. (doctor rerum naturalium) Budiawan mengatakan, percobaan sianida yang dilakukan ahli toksikologi forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Komisaris Besar Nursamran Subandi, tidak valid.
Nursamran pernah hadir dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, Nursamran mengaku melakukan uji coba guna mencari tahu seberapa banyak volume satu kali Wayan Mirna Salihin menyedot es kopi Vietnam dengan menggunakan sedotan.
Berdasarkan hasil uji coba yang dilakukannya, Nursamran menyebut, kalau Mirna dapat menyedot kopi sebanyak 20 mililiter. Kemudian, bila diperkirakan ada sianida dalam es kopi Vietnam itu, maka 20 mililiter kopi mengandung 298 miligram sianida.
Namun, apa yang dilakukan Nursamran dan disampaikan ke hadapan majelis hakim ternyata disebut tak valid oleh Budiawan dalam persidangan ke-20, hari ini, Rabu, 14 September 2016.
"Percobaan itu tentu tidak valid. Kemampuan sedot tiap orang berbeda-beda. Harus dibuktikan secara statistik," kata Budiawan.
Budiawan mengatakan, metode yang digunakan Nursamran itu dinilai subjektif. "Menurut saya, metode percobaan itu memang subjektif," kata Budiawan. (ase)