DPRD DKI: Kelanjutan Reklamasi Pulau G Bakal Sia-sia

Proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman menilai, rencana kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta akan sia-sia. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) teluk Jakarta hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.

Bahkan karena kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D M. Sanusi dan mantan Presiden Direktur (Presiden) PT. Agung Podomoro Land, Tbk. Ariesman Widjaja, pembahasan Raperda itu ditahan hingga terpilihnya DPRD yang baru.

"Silahkan saja (lanjut reklamasi), buat kami acuan adalah UU dan aturan," kata Prabowo ketika dihubungi, Selasa, 13 September 2016.

Menurutnya, meskipun pembangunan pulau reklamasi mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) tahun 1995, tentang pantai utara Jakarta, namun aturan detail terkait bangunan dan infrastruktur di pulau itu membutuhkan Peraturan Daerah (Perda).

"Reklamasi tanpa perda kan sia-sia, sehingga tidak bisa dibangun," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan proyek reklamasi Pulau G dilanjutkan kembali. Menurutnya, tidak ada kesalahan pada proyek itu.

"Memang enggak ada yang salah. Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan, hidup, teknis, semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," kata Luhut di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

(mus)