Penjualan Obat via Online Dilarang Keras

Ilustrasi obat.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, mengatakan hingga kini masih banyak obat ilegal yang dijual secara online. Karena itu, lembaganya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) secara berkelanjutan akan menutup situs-situs penjualan obat ilegal.

"Kami lakukan operasi pangawasan kontinu setiap tahun yang sifatnya internasional. Bekerja sama dengan Kominfo," kata Penny dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 10 September 2016.

Menurut Penny, berdasarkan aturan yang ada, seharusnya penyerahan obat memang harus ada apotekernya. Tapi hal ini tentunya tidak berlaku bagi penjualan obat secara online. Alasan ini yang membuat penjualan obat secara online harus ditutup.

"Ada website yang ditutup. Tapi ada laporan tak semudah itu menutup website. Kita harus balik ke Kominfo dalam hal ini," kata Penny.

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Faqih, mengatakan konsumsi obat harusnya dilakukan ketika ada indikasi. Karenanya penjualan obat secara bebas yang tak menjamin keselamatan harus dilarang.

"Negara harus tegas melarang," kata Daeng pada kesempatan yang sama. (ase)