Komplotan Perampok Pondok Indah Dijerat Pasal Berlapis
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya akan menjerat empat tersangka perampokan dan penyekapan di rumah Asep Sulaiman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan pasal berlapis.
"Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan UU (undang-undang) darurat tentang kepemilikan senjata api," kata Kepala Unit V Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Towoliu, Jumat, 9 September 2016.
Para pelaku dijerat dengan UU darurat tentang kepemilikan senjata api karena ditemukan barang bukti senjata api beserta amunisinya dari mereka.
Kepolisian telah memastikan, kejadian itu murni perampokan. Hal tersebut berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah merencanakan aksi sehari sebelum kejadian.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya diberitakan, perampokan dan penyanderaan terjadi di rumah Asep Sulaiman di Jalan Bukit Hijau 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 September 2016.
Usai penyanderaan selama beberapa jam, polisi menyelamatkan korban dan keluarga, serta membekuk pelaku berinisial AJS dan S. Kemudian, polisi menangkap RH dan SAS, Rabu, 7 September 2016.