Pengacara Korban: Gatot Mengaku Kerasukan Jin

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Gatot Brajamusti dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial C. Pria yang disapa Aa Gatot itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 8 September 2016 malam.

Kuasa hukum C, Sudharmono Saputra mengatakan, kliennya diduga diperkosa Gatot ketika masih berusia 16 tahun, tepatnya pada 2007. Kejadian itu terus berlanjut hingga 2011.

Dalam setiap melakukan hubungan badan, menurut Sudharmono, Gatot mengaku dirasuki oleh jin. Sudharmono menambahkan, setiap berhubungan badan dengan kliennya, Aa Gatot mengaku itu bukan dia melainkan jin yang ada di dalam dirinya.

"Jadi kalau Gatot tak pakai anting katanya itu Gatot, tapi kalau Gatot pakai anting itu sudah dimasukin jin-jin," ujar Sudharmono ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 9 September 2016.

"Jadi kalau jin-jin itu masuk ke dunia manusia butuh oksigen dan oksigen itu hanya ada di rahim wanita. Jadi caranya (Gatot) berhubungan badan," Sudharmono menambahkan.

Menurut dia, korban dari Aa Gatot bukan hanya C. "Ada lagi melaporkan ke saya lima orang. Tapi saya rasa banyak," katanya.

Laporan C tersebut tercatat bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum. Dengan laporan itu, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman penjara 12 tahun.