Pembuat Rokok Ganja Diringkus Polisi di Rusunawa Koja
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Seorang mantan narapidana narkoba ditangkap tim buru sergap (Buser) Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara, karena kedapatan memproduksi rokok kretek berbahan baku daun ganja kering asal Aceh.
Pelaku diketahui bernama Endang Rosadi, dia ditangkap dini hari tadi, Jumat, 9 September 2016, di rumahnya di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Koja, Lantai V, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kepala Polsektro Cilincing Kompol Muhammad Supriyanto mengatakan, kegiatan memproduksi rokok kretek berbahan dasar daun ganja itu terendus dari informasi yang disampaikan informan kepolisian di sekitar lokasi.
"Buser Polsektro Cilincing mendapat informasi bahwa di TKP yang merupakan rumah kontrak pelaku sering digunakan kegiatan produksi rokok ganja. Saat dilakukan penggeledahan didapati pelaku sedang merapikan bekas ganja," ujar Kompol Supriyanto.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pembuatan rokok ganja itu, petugas kepolisian menemukan 11 batang rokok ganja yang siap dijual oleh pelaku. Di saku celana pelaku juga ditemukan serbuk daun ganja kering.
"Di tong sampah di dalam kamarnya juga terdapat 12 lembar kertas yang sama dengan kertas yang digunakan untuk melinting rokok ganja," ujarnya.
Di ruangan berbeda, petugas menemukan sebungkus daun ganja seberat lima gram, belasan lembar kertas dan gunting yang digunakan untuk memproduksi rokok ganja.
Berdasarkan pengakuan Endang, sebatang rokok ganja buatannya dijual seharga Rp15 ribu sampai Rp25 ribu.
"Pelaku baru bebas dari penjara saat lebaran Idul Fitri setelah mendapatkan remisi. Dia dipenjara kasus narkoba juga," kata Kapolsektro Cilincing.