Gatot Brajamusti Dilaporkan Kasus Perkosaan

Gatot Brajamusti saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kasus Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti masih berlanjut. Setelah dijerat dalam kasus narkoba, kepemilikan senjata api, dan satwa langka, kini pria yang akrab disapa Aa Gatot itu harus menghadapi kasus baru. Dugaan pemerkosaan.

Seorang wanita berinisial C, melaporkan Aa Gatot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis malam, 8 September 2016. Wanita yang didampingi kuasa hukumnya itu mengaku telah diperkosa oleh Aa Gatot, ketika ia masih berusia 16 tahun, tepatnya tahun 2007 hingga 2011.

"Kejadian itu, pertama kali klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu, tahun 2007 sampai 2011," kata pengacara C, Sudharmono Saputra, saat dihubungi, Jumat, 9 September 2016.

Kata Sudharmono, akibat pemerkosaan tersebut, kliennya sempat hamil hingga dua kali oleh Aa Gatot. Kehamilan pertama ketika berusia 20 tahun, namun dipaksa digugurkan oleh Dewi Aminah, istrinya Gatot. Hamil kedua di usia ke 22 tahun, namun dia enggan melakukan aborsi.

"Akhirnya, klien saya hamil kedua dan punya anak. Anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot. Tetapi, Gatot pernah ngomong ke beberapa saksi, kalau itu (anak C) adalah anaknya," katanya.

Diceritakan C, Aa Gatot selalu memberikan narkoba jenis sabu yang dinamakan aspat. Dalam keadaan terpengaruh narkoba, C bersedia menuruti keinginan Aa Gatot. Bukan hanya dia saja yang menjadi korban, beberapa wanita lain yang tidak dia kenal juga pernah jadi korban.

"Ketika Aa Gatot melakukan itu, saya di bawah pengaruh aspat (sabu), hipnotis mungkin, gaib-gaib gitu. Ada yang lain juga," ujarnya.

Dalam hal ini, jelas Sudharmono, kliennya baru muncul keberanian usai Aa Gatot dijerat, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba.

"Selama ini, klien saya ini takut dan selalu diiming-imingi akan diakui anaknya. Ketakutan itu, karena ada tekanan orang-orang, sehingga tidak berani lapor. Karena ini, sebelumnya ada kasus narkoba, barulah klien kita berani melaporkan," katanya.

Dari laporan bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (asp)