Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay

Mabes Tangkap Pelaku Kasus Prostitusi Gay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menemukan barang bukti aplikasi Grindr dari tangan tersangka pelaku bisnis prostitusi online kaum gay berinisial AR.

"Kita temukan aplikasi ada di ipad-nya AR, kita bisa tahu di dalamnnya aktivitasnya seperti apa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, Jumat, 9 September 2016.

Menurut Agung, ada 18 aplikasi bisnis prostitusi gay yang dimiliki oleh tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta memblokir salah satu aplikasi tersebut.

"Kita harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau enggak. Kedua kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kita harap Kominfo bisa lakukan langkah-langkah (penutupan)," kata Agung.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza mengatakan, tidak menutup kemungkinan aplikasi itu akan ditutup, karena dampak negatifnya sangat besar.

"Segala sesuatu bisa dimungkinkan. Apalagi dampaknya sudah kelihatan," ucap Noor Iza saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka terkait yaitu AR, U dan E. Sementara itu untuk daftar terduga korban 148 orang, tapi yang terindikasi jadi korban prostitusi gay hanya 15 orang.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.