Jaksa Tak Bakal Periksa Ulang Jasad Mirna

Mirna semasa hidup.
Sumber :
  • Facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ardito Muwardi menegaskan, jasad Wayan Mirna Salihin tak perlu lagi diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Ia beralasan, karena tim JPU yakin Wayan Mirna tewas akibat keracunan sianida, sehingga hal itu tidak perlu lagi dilakukan autopsi.

"Kita sudah yakin jika korban (Mirna) meninggal karena sianida. Menurut keyakinan kami tidak perlu lagi (autopsi)," ujar Ardito kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 September 2016.

Meski begitu, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan autopsi perlu dilakukan, maka pihaknya akan melakukannya. Sebab, semua keputusan ada di tangan majelis hakim.

"Namun, karena persidangan ini mutlak otoritas majelis hakim, maka kami hanya menunggu ada atau tidaknya keputusan majelis hakim tentang perlu tidaknya otopsi ulang," kata dia menambahkan.

Autopsi ulang jasad Wayan Mirna tercetus saat ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Djaja Surya Atmadja menyebut, Wayan Mirna bukan meninggal karena keracunan sianida dalam sidang ke-19 kemarin di PN Jakarta Pusat.

Untuk membuktikan hal itu, Djaja beranggapan tidak ada salahnya jika jasad Wayan Mirna  autopsi ulang meski sudah dikuburkan cukup lama.

Djaja mengatakan, meski proses autopsi sulit dilakukan, tapi berdasarkan pengalamannya sebagai ahli forensik, jasad yang sudah dikubur selama puluhan tahun pun bisa diperiksa ulang untuk mengetahui penyebabnya.

"Saya pernah periksa jenazah korban Perang Dunia kedua di Papua yang sudah 50 sampai 60 tahun meninggal, itu bisa ketahuan. Tapi, banyak faktor yang bisa mendukung dan mempersulit proses autopsinya dalam kondisi seperti itu, misal, apakah tanahnya basah atau kering, itu mempengaruhi proses pembusukannya," ujar Djaja, Rabu, 7 September 2016.