Bikin SIM di Jakarta Harus Wajib Lulus Sekolah Mengemudi

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pembuatan sekolah mengemudi. Nantinya, warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi, harus lebih dulu lulus sekolah ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri, mengungkapkan jika sekolah mengemudi ini terealisasi, maka tak ada lagi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Ke depan kita akan kerja sama dengan Pemprov DKI untuk membuat sekolah mengemudi. Jadi tidak lagi bikin SIM ke Satpas tetapi harus melalui edukasi, yaitu sekolah mengemudi," kata Syamsul di Jakarta, Kamis, 8 September 2016.

Pembentukan sekolah mengemudi ini akan mengubah mekanisme pembuatan SIM yang selama ini dikenal masyarkat. Di mana mereka dapat langsung mendatangi Satpas SIM untuk mengikuti serangkaian ujian. Mulai dari tes kesehatan, uji teori, dan praktik mengendarai kendaraan. Setelah dinyatakan lulus ujian itu, masyarakat berhak mendapatkan SIM.

Namun sekolah ini belum akan terwujud dalam waktu dekat. Sebab, Polri dan Pemprov DKI masih menggodok bentuk dan konsepnya. "Seperti bagaimana ujian dan teori praktiknya. Karena ke depan tidak ada lagi yang manual, semua hanya berbasis teknologi informasi," kata Syamsul.