Wagub Djarot: Obat Kedaluwarsa Tidak Hanya di Pasar Pramuka

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rabu kemarin merazia serta menyegel sejumlah toko di Pasar Pramuka yang ketahuan menjual obat-obat yang sudah kedaluwarsa. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa peredaran obat kedaluwarsa tidak hanya terjadi di pasar yang terletak di Jakarta Timur itu.

“Di tempat lain ada juga obat palsu," ujar Djarot saat kunjungan di Al Azhar Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 8 September 2016.

Djarot melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI bekerjasama dengan pihak terkait akan terus melakukan pemberantasan obat-obatan yang malah akan merugikan kesehatan bila dikonsumsi. Toko yang kedapatan menjualnya pasti akan ditutup dan tidak diberi izin kembali beroperasi.

Djarot juga mengimbau pemilik toko yang masih sengaja menjual obat sudah kedaluwarsa maupun yang palsu agar segera menghentikan tindakan mereka. Sanksi pidana menanti jika sampai ketahuan polisi atau aparat berwenang.

 

"Akan kita kontrol secara terus-terusan. Dan kalau bisa, kalau memang sudah keterlaluan, (akan ditempuh) proses hukum, dipidanakan," ujar Djarot.

Para pengedar dan penjual obat palsu atau obat kedaluwarsa terancam hukuman berlapis jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

(ren)