Polda Segera Tertibkan Pangkalan Ojek Online
- kaskus
VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengumpulkan para pengusaha transportasi berbasis aplikasi online, yaitu Grab, Gojek dan Uber. Pertemuan tersebut akan membahas soal penertiban para pengemudi transportasi online.
Pembahasan diantaranya mengenai penertiban tempat mangkal, tidak menerobos lampu merah dan tidak menerobos jalur bus Transjakarta. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua menjadi pertimbangan utama.
"Saya akan buat pertemuan dengan Grab, Gojek, dan Uber. Supaya mereka bisa tertib tempat mangkalnya, seperti yang saat ini terjadi di mall-mall dan kantor-kantor," kata Syamsul Bahri disela-sela Forum Diskusi Bisnis "Masa Depan Transportasi Berbasis Aplikasi di Indonesia" di Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Dalam teknisnya, Syamsul bersama tim akan melakukan survei langsung di beberapa mall dan kantor-kantor di Jakarta. Selain itu juga di tempat-tempat yang menjadi lokasi mangkal Grab, Gojek, dan Uber.
“Kami akan lakukan survei langsung di mall-mall dan kantor-kantor. Mall Senayan City misalnya," kata Syamsul.
Wajib Miliki SIM A Umum
Sementara itu, demi memberi keamanan dan kenyamanan pengendara serta penumpangnya, dikeluarkan aturan bagi para penyelenggara bisnis transportasi online. Seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum bagi pengemudi dan kewajiban melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri, kedua regulasi itu merupakan syarat transportasi umum yang diatur dalam undang-undang. Baik pengemudi dan penumpang perlu memprioritaskan keamanan dan keselamatan.
"Regulasinya sudah ada, kendaraan umum harus miliki SIM A umum, tidak bisa kalau tidak memiliki SIM umum, termasuk juga harus KIR kendaraannya. Itu yang perlu diperhatikan dari segi keamanan," kata Syamsul Bahri di Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Menurutnya, itu perlu dilakukan karena saat membawa penumpang, keselamatan merupakan keharusan utama. Selain itu edukasi, pembelajaran, dan kompetensi SIM. Bila masih banyak pengemudi yang mengabaikan regulasi tersebut, Polri akan mewadahi dengan SIM kolektif dan "menjemput bola" untuk pemilik kendaraan melakukan KIR. Setela itu, tindakan akan diterapkan.
"Ini kalau terus menerus continue, kita akan coba untuk wadahi dengan SIM kolektif. Kita juga akan menjemput bola. Jadi ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus menjemput bola untuk mereka melakukan KIR. Karena itu yang dibutuhkan oleh aplikasi tersebut," kata Syamsul.
Sedangkan untuk transportasi online roda dua masih belum ada regulasi terkait kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan untuk kendaraan roda dua masih dibicarakan. "Untuk motor nanti ada regulasi khususnya lagi. Masih dibicarakan. Tetapi minimal, semua ini untuk menyelamatkan pengendara maupun penumpang,"katanya.