YLKI Desak Polisi dan BPOM Investigasi Bahan Baku Pizza Hut

Gerai Pizza Hut di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kepolisian RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melakukan investigasi bahan baku yang digunakan dalam sajian Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon.

Hal itu terkait adanya dugaan penggunaan bahan baku kedaluwarsa untuk produksinya atau memperpanjang masa kedaluwarsa.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, praktik bisnis semacam ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Jika dugaan praktik ini benar maka konsumen mendapatkan layanan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September 2016. 

“Semakin mendekati masa berlaku tanggal kedaluwarsa maka kualitas produk semakin turun dan bisa menjadi 'makanan sampah' dan bahkan bisa membahayakan kesehatan konsumen," Tulus menambahkan.

Menurut Tulus, perbuatan menutup label tanggal kedaluwarsa adalah tindak pidana pelanggaran Pasal 143 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di masa datang.

Pemerintah diminta bertindak tegas terkait isu ini karena menimbulkan keresahan di masyarakat. "Jika terbukti harus ada tindakan tegas, baik secara pidana, perdata dan administrasi, termasuk pencabutan izin operasi," kata Tulus.

Sebelumnya, Pizza Hut Indonesia diduga menggunakan bahan kedaluwarsa dalam produk mereka. Ini terungkap dari hasil investigasi bersama Tempo dan BBC.

Namun PT Sarimelati Kencana, pemegang merek Pizza Hut Indonesia, menampik kabar itu. Mereka memastikan produk yang dibuat berkualitas dan melewati proses penjaminan kualitas. Untuk itu produk mereka layak dikonsumsi oleh konsumen.

(ren)