Pasar Pramuka Dirazia, Pedagang Panik
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sejumlah penjaga apotek di Pasar Pramuka panik melihat kedatangan aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya dan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Para petugas melakukan razia obat kedaluwarsa di pasar yang terletak di Jakarta Timur itu. Razia merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1 September 2016, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, para penjaga dan pemilik apotek kelimpungan menyambut kedatangan para petugas. Mereka mencari-cari surat izin beroperasi apotek mereka.
Para petugas, yang mengenakan kemeja putih, segera mendatangi empat apotek setibanya mereka di Pasar Pramuka. Keempat apotek bernama Rakyat Sentosa, Abdillah Farma, Fauzi Farma, dan Aro's Farma.
Selain meminta ditunjukkan surat izin beroperasi, para petugas meminta pemilik apotek menunjukkan daftar obat-obat yang dijual beserta tanggal kedaluwarsanya.
"Kita bergerak atas instruksi Pak Dir (Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Fadil Imran)," ujar Kepala Unit Industri dan Perdagangan Direskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Bintoro di lokasi, Rabu, 7 September 2016.
Sementara, Ridwan, Koordinator Himpunan Pedagang Farmasi, mengapresiasi langkah Polda dan BPOM melakukan razia. Menurut Ridwan, razia bisa membersihkan Pasar Pramuka dari oknum yang kerap membuat citra para pedagang obat di sana buruk.
"Saya sangat mengapresiasi BPOM dan Polda untuk hal ini karena kita punya komitmen, kalau memang kedapatan anggota kami melanggar (menjual obat kedaluwarsa), ya silakan proses. Jangan sampai karena ada satu oknum, semua bisa terkena imbasnya," ujar Ridwan. Hingga pukul 12.45 WIB, razia yang dimulai sejak 11.20 WIB masih berlangsung.
, M, pemilik rumah yang dirazia di Matraman, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka. M yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman berlapis. Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.