Ahok Bersyukur Jadi Sosok Temperamen
- U-Report
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan rasa syukurnya diberi emosi yang tempramental. Akibat dari itu, dia selamat dari tuduhan terkait kesetujuannya menghilangkan kontribusi tambahan 15 persen di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Teluk Jakarta.
Raperda itu kini tengah bermasalah, setelah ditetapkannya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mohamad Sanusi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Reklamasi. Kontroversi terkait kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak yang terjual, yang harus dibayarkan pengembang kepada Pemprov disebut menjadi akar masalah.
Ahok ngotot, agar kontribusi tambahan itu diatur dalam Raperda. Sementara itu, DPRD tidak setuju dengan usulan itu. Ahok, bahkan sempat menulis kata-kata 'gila' pada draf yang diberikan DPRD.
"Kalau saya setuju, mungkin enggak saya secara refleks menulis ‘gila’. Kalau kayak gini, bisa pidana. Saya bersyukur banget dikasih hati yang temperamental juga emosi," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa 6 September 2016.
Jika hanya menolak secara baik-baik, Ahok khawatir bisa dianggap setuju dengan penghilangan kontribusi tambahan itu, dan dianggap ikut serta dalam tindak pidana korupsi itu.
"Coba kalau saya enggak tulis kayak begini, bisa enggak tiba-tiba Sekda dan Taufik di pengadilan berdua kalau pengacaranya, memang lu ngomong kok lu setuju ngillangin," kata dia.
Menurut Ahok, kesaksian Wakil Ketua DPRD M. Taufik yang menyebut dirinya setuju dengan penghilangan kontribusi tambahan itu adalah bentuk fitnah.
"Sekarang (Taufik) mau fitnah saya, bilang saya setuju, lalu saya bilang ‘saya mau rampok pengusaha', gila begitu lho. Yang mau ngerampok elu apa gue. Lama-lama, dia gua pikir kayak Haji Lulung juga, ada laporan kejiwaan, dia kira nama gue yang muncul. Kacau ini," kata dia.
Sebelumnya pada Senin lalu, 5 September 2016, Ahok bersaksi di Sidang Tipikor. Di sidang itu, Ahok dicecar kuasa hukum Sanusi terkait kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Seperti diketahui, jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro.
Suap itu untuk diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (asp)