Lambung Mirna Negatif Sianida, Pengacara Minta Kasus Ditutup

Ahli Patologi dari Australia, Beng Ong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengucap syukur karena keterangan Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Prof. Dr. Beng Beng Ong, mengungkap fakta mengenai tak ada cairan sianida di lambung Mirna.

"Kita sekalian bersyukur kepada Tuhan. Memang 18 kali sidang menunggu-nunggu (keterangan) ini. Sengaja kita berbicara dengan (ahli) yang lain-lain. Menunggu saat ini, dan kita tahu sekarang tidak ada sianida di (cairan) lambung Mirna," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.

"Lambungnya sudah diambil cairannya 70 menit, setelah dia meninggal, ternyata hasilnya negatif," ujarnya menambahkan.

Dengan fakta ini, Otto menegaskan, jika pengadilan tidak dapat memperkarakan kliennya lagi. Sebab, kandungan sianida sebanyak 0,2 miligram perliter di jaringan lambung Mirna, nyatanya dapat muncul secara alamiah dalam jasad seseorang pascakematian.

"Jadi, kalau sudah negatif, tidak ada kasus. Kalau sudah tidak ada sianida, terus tidak boleh lagi ke pengadilan. Sudah di katakan nol. Kalau Prof. Budi (Ahli Forensik RS Cipto Mangunkusumo) mengatakan negatif, tidak boleh lagi (perkara dilanjutkan)," ujarnya.

Otto mengatakan, jika kasus kematian Mirna ini terjadi di Amerika Serikat, pengadilan setempat akan langsung menutup kasus yang bukti materiilnya sangat minim seperti ini, "Saya kira kalau di Amerika, kasus ini sudah berhenti,"

Beng Ong sebelumnya menjelaskan bahwa sianida dapat muncul secara alami pascakematian seseorang. Analisa tersebut, didasarkan pada hasil sebuah simposium internasional berjudul 'Diagnostik Forensik dari Keracunan Sianida Akut' pada 1972. Simposium ini kerap dijadikan rujukan dalam setiap kasus pembunuhan dengan racun sianida di seluruh dunia.

"Dari artikel ini, adalah mungkin 0,2 miligram perliter sianida di tubuh (Mirna) diakibatkan oleh sianida pascakematian. Ada hasil simposium di bidang toksikologi tahun 1972 yang membahas produksi sianida pasca kematian. Simposiumnya memang sudah lama, tapi hingga hari ini tidak ada teori yang membantah," kata Otto.

Sebelumnya,, karena tak ada ciri-ciri kematian itu pada jenazah korban. Sementara itu, jumlah 0,2 miligram di lambung itu terlalu kecil jumlahnya untuk membunuh seseorang.

Saksi Ong dihadirkan kuasa hukum Jessica sebagai saksi yang meringankan. Ong memiliki kepakaran pada bidang patologi forensik, yaitu penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah. (asp)