Kronologis Beredarnya Obat Kedaluarsa di Pasar Pramuka

Obat Kedaluwarsa dijual di Pasar Pramuka
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kepala Unit II Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Wahyu Nugroho, mengatakan, pelaku penjual obat kedaluarsa berinisial M (40) mulai mengedarkan obat tersebut sejak 2015.

Menurut Wahyu, awalnya, M berbisnis apotek sejak 2006, di bilangan Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur.

Sejak 2006-2014, tersangka masih jujur berdagang obat dan tidak pernah menjual obat-obatan kedaluarsa.

Meski begitu, ia menyimpan obat-obatan kedaluarsa yang tak bisa dijual lagi di kontrakannya, dan membuang secara rutin.

Namun, benih-benih curangnya mulai terlihat pada 2010, di mana tersangka mulai merasa rugi, apabila obat-obatan kedaluarsa ini dibuang percuma.

Karena itu, masih di tahun yang sama, tersangka mulai menyetok obat kedaluarsa di kontrakannya.

Jawabannya baru muncul awal 2015. Ketika itu tersangka menemukan cara memanipulasi tanggal kedaluarsa yang tercantum di obat-obatan yang ia setok.

Tersangka menemukan cara bahwa tiner bisa menghapus tanggal kedaluarsa yang ada di kemasan obat tersebut.

Ia pun sedikit demi sedikit belajar menghapus, lalu menggantikannya dengan tulisan tangan yang mirip dengan tulisan di kemasan obat.

"Tersangka hanya mengganti satu angka saja. Yakni, angka paling belakang di tahun kedaluarsa obat," kata Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 5 September 2016.

Angka itu ada yang diganti dengan tulisan tangan memakai spidol. Ada pula, yang ia ganti dengan cara menusukkan benda tajam tipis ke kemasan obat.

"Kami menemukan fakta bahwa obat yang paling lama ia jual sudah kedaluarsa sejak tahun 2010. Tetapi, diubah menjadi tahun 2017, dan bahkan 2018," kata Wahyu. (asp)