Periksa Aa Gatot 4 Jam, Polisi Cecar Soal Ratusan Peluru

Polisi gelar barang bukti yang disita dari rumah Gatot Brajamusti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti diperiksa Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin 5 September 2016.

Pemeriksaan pria yang akrab disapa Aa Gatot ini terkait temuan senjata api dan ratusan amunisi saat penggeledehan di kediamannya di Jakarta Selatan.

Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan Aa Gatot berlangsung selama hampir empat jam.

"Jadi pemeriksaan dari 11.30 sampai 15.00 WIB, dalam pemeriksaan tersebut ada 20 pertanyaan berkaitan tentang penemuan peluru sekitar 500-an lebih yang penggeledahan tahap kedua," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Budi, Aa Gatot menyampaikan hal yang sama bahwa dua senjata api (senpi) jenis pistol, yaitu glock tipe 26 kaliber 9mm serta walther ppk kaliber 22mm, serta beberapa ribu butir peluru didapatnya dari Ary Suta.

"Sehingga hal ini meyakini penyidik untuk melakukan panggilan terhadap saudara AS. Saudara AS mengirimkan surat keterangan dokter tapi kami melakukan panggilan kedua dalam minggu ini sehingga jelas asal usul kepemilikan senjata tersebut," katanya.

Budi menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan senjata api tersebut dan menemukan senjata itu tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.

Dari pemeriksaan, Gatot juga mengaku dua senpi dan ratusan amunisi digunakan untuk properti film pada 2014. "Film Development Police Operation. Keperluan film memang tahun 2014 tetapi senjata itu juga sudah dipegang dimiliki saudara GB sejak 2006 atau sejak 10 tahun lalu," ujar Budi.

"Maka itu kami lakukan pendalaman karena senjata itu digunakan GB untuk menembak di dua lokasi bersama dengan saudara AS di Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) dan lapangan tembak," Budi menambahkan.

Dari hasil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), senpi tersebut dititipkan atau diserahkan ke GB tanpa ada pembelian atau penyewaan.

Mengenai penggeledahan di kantor Parfi, Budi menuturkan, hal tersebut merupakan kewenangan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). "Kami tidak ikut campur dan tidak ikut penggeledahan," katanya.

Soal Gatot akan dikembalikan ke Polda NTB, Budi mengatakan, hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. "Itu tergantung Polda NTB. Kalau dirasa sudah cukup pemeriksaan dan penggeledahan, mungkin minggu ini akan dibawa ke Polda NTB," katanya.