Usai Jadi Saksi Sanusi, Ahok Ikut Sidang UU Pilkada di MK

Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini menghadiri dua sidang pengadilan yang berbeda. Dia dijadwalkan akan menghadiri sidang hak uji materil (judicial review) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 5 September 2016.

Namun, sebelum berangkat ke MK, Ahok paginya menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menyidangkan terdakwa mantan ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Hari ini mendengarkan dari pihak pemerintah dan DPR," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta.soal agenda sidang atas judicial review UU Pilkada.

Di sidang kali ini, dijadwalkan juga pemerintah pusat dan DPR sebagai pembuat UU Pilkada akan menghadirkan ahli tata negara.

"Nah kita enggak tahu pemerintah dan pihak DPR membawa saksi ahli tata negara atau enggak, kalau dia bawa ngomong. Habis ngomong kita dikasih jawaban," katanya.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/ wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

(ren)