Dua Saksi Ini Akan Bela Jessica Kumala Wongso

Jessica dan kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, hari ini, Senin 5 Septemner 2016, kembali akan menjalani persidangan kasus 'kopi sianida'.

Persidangan kali ini, merupakan sidang ke-18. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jessica, atau saksi yang meringankan.

"Kita akan hadirkan dua ahli, toksikologi dan ahli patologi," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam, saat dihubungi.

Namun, Hidayat mengaku kemungkinan hanya satu ahli saja yang dapat bersaksi dalam sidang ke-18 kliennya itu. Sebab, Hakim Ketua Kisworo dalam sidang ke-17 Jessica menyebut sidang hari ini akan dimulai sekira pukul 14.00 WIB, lantaran hakim anggota Binsar Gultom akan terlebih dahulu mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena jam 14 (sidang dimulai), jadi kemungkinan enggak bisa dua ahli ya, paling satu ahli, karena jam bersamaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-17 Jessica, hakim Ketua Kisworo menyebut, dalam sidang ke-18 Jessica, merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Kisworo menyebut, sidang ke-18 tidak akan bergulir seperti sidang-sidang sebelumnya yang dimulai sejak pagi hari, lantaran salah satu Hakim anggota, yakni Binsar Gultom terlebih dahulu memiliki jadwal persidangan juga di MK.

"Ditunda 5 September jam dua siang, karena pak Binsar ada kegiatan," kata Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan, Kamis lalu, 1 September 2016. (asp)