Kerabat Terdakwa Penyuapan Diduga Pukul Wartawan

Terdakwa perantara suap, Marudut Pakpahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/16

VIVA.co.id – Kericuhan terjadi usai pembacaan vonis terdakwa perkara penyuapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 2 September 2016.

Keributan terjadi antara kolega Marudut dengan para pewarta foto yang hadir dalam persidangan. Peristiwa ini dipicu saat para pewarta foto yang akan mengambil gambar dihalang-halangi kolega Marudut. Tak hanya itu seorang kolega Marudut sempat memukul seorang pewarta foto.

"Setelah hakim membacakan putusan, beberapa pengunjung sidang mendorong kami. Setelah itu, dari arah belakang seseorang memukul tanpa alasan yang jelas," kata, Imam, salah satu pewarta foto yang menjadi korban pemukulan di Gedung Tipikor, Jakarta, Jumat, 2 September 2016.

Aksi pemukulan terhadap pewarta foto itu menimbulkan membuat ruang sidang riuh. Orang yang memukul pewarta foto langsung diamankan rekan-rekannya ke basement gedung Tipikor. Saat dikejar para pewarta foto juga masih terus di halang-halangi kolega Marudut.

Kejadian pemukulan kembali terulang oleh kerabat Marudut di area lobi pengadilan. Kejadian itu lantaran mereka tak terima pelaku yang rekan mereka juga dicari-cari oleh pewarta foto. Suasana makin panas, ketika akhirnya kedua pihak bentrok dan saling pukul. Bahkan, sebuah tong sampah yang terbuat dari alumunium dilemparkan dari arah pihak kerabat Marudut ke arah para pewarta foto.

Salah seorang kerabat Marudut meminta maaf atas kejadian ini. Dia menyayangkan keributan ini terjadi. "Kami juga tidak ingin dan tidak kehendaki ini terjadi. Kami minta maaf," kata kerabat Marudut tersebut.

Keributan baru berhenti setelah pihak keamanan melerai kedua belah pihak. Pihak Kepolisian yang ada di lokasi mencoba memediasi fotografer yang terkena pukul dengan kerabat Marudut. Namun, saat disambangi ke ruang tunggu terdakwa, kerabat Marudut yang diduga memukul sudah tak ada. Pera pewarta foto tidak menerima kejadian ini dan akan membawa ke proses hukum.

Terkait perkaranya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan. Hakim menilai, Marudut terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp2,5 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu.

Pada pertimbangannya, Hakim menilai Marudut terbukti berperan sebagai perantara suap dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Keduanya memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Marudut untuk diserahkan kepada Sudung dan Tomo.

(mus)