Gugat Cuti Kampanye, Ahok Bakal Dengarkan Tanggapan Presiden

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan kembali mengikuti persidangan, terkait gugatannya terhadap aturan cuti kampanye kepala daerah petahana, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan nanti, Ahok, sapaan akrab Basuki, bakal mendengar tanggapan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap keberatannya soal aturan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Biasanya Presiden dan DPR diwakili pengacara (untuk menyampaikan tanggapan)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 2 September 2016.

Persidangan untuk ketiga kalinya itu akan dilakukan Senin, 5 September 2016. Pada hari yang sama, Ahok juga dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap reklamasi.

Ahok akan menghadiri persidangan perkara suap, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, lebih dulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah itu, Ahok bakal menghadiri sidang gugatannya di MK. "Senin pagi ke Tipikor untuk bersaksi buat jaksa KPK mendakwa Sanusi jam 09.00 sampai jam 12.00, selesai. Jam 14.00 kami ke MK," ujar Ahok.

Sebelumnya diberitakan, Ahok mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ke MK.

UU tersebut dikenal juga sebagai UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU itu menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

Ahok menyatakan keberatannya dengan aturan cuti kampanye dalam  UU itu. Seharusnya, kata Ahok, cuti kampanye opsional, bukan kewajiban seperti ditentukan.

Dalam beberapa kesempatan, Ahok menyatakan lebih memilih tetap bekerja daripada cuti untuk kampanye. Salah satu alasannya lantaran ingin mengawal proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.