Mengapa Kuasa Hukum Jessica Percaya Kasus Mirna Bisa Gugur

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum meyakini perkara kematian akibat dugaan keracunan Sianida seharusnya bisa digugurkan. Sebab utamanya adalah tidak adanya proses autopsi menyeluruh terhadap jasad korban.

Sehingga tidak ada dasar yang bisa menentukan penyebab kematian akibat terpapar Sianida. "Saksi ahli mengatakan bahwa golden standard untuk memeriksakan kematian itu hanyalah autopsi. Jadi tidak dilakukannya autopsi tidak bisa dipastikan sebab kematian korban ()," kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Penasihat Hukum Rabu, 31 Agustus 2016.

Atas itu, Otto menilai selama ini apa yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kematian karena diracun, tak lebih sebagai rekayasa dengan mengaitkan keterangan saksi dan ahli, namun tanpa bukti yang lengkap di lapangan.

"Dia (JPU) hanya bisa mengaitkan tanda-tanda yang ada, katanya penyesuaian dengan tanda tapi tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak. Kalau tidak bisa dipastikan, jangan selalu berkata lagi 'kalau bukan siapa lagi', karena ternyata sianidanya sekarang itu tidak terbukti," katanya.

Apalagi, lanjutnya, ahli forensik yang sudah bersaksi di sidang kliennya berujar pada darah, urine, empedu, hati menyimpulkan tidak ada sianida. Sehingga, apabila tidak bisa dipastikan penyebab kematian karena sianida, maka seharusnya kasus itu tidak ada.

"Itu cukup meyakinkan buat kami bahwa tidak bisa dipastikan sebab matinya karena sianida. Kasus ini ada karena ditemukan adanya orang mati itu karena sianida, jadi kalau matinya tidak bisa ditegakkan karena sianida, ya otomatis harus gugur. Tapi kan ini pendapat kami, nanti kita bisa melihat bagaimana pendapat hakim," kata Otto.