Jaksa Akui Banyak Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Jessica

Ahli forensik RSCM, Budi Sampurna, bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Penuntut Umum pada Kejaksaan mengakui banyak menghadirkan saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sebagian besar di antaranya saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi membeberkan alasan pihaknya selalu menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. "Ini kalau bilang saksi banyak, ahli juga banyak, tapi waktu kita terbatas. Sehingga kita harus memilah-milah membuat apa yang harus didahulukan, mana yang urgent dalam waktu yang singkat. Mana yang prioritas yang harus kita sampaikan ke sidang," ujar Ardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus), Rabu, 31 Agustus 2016.

Dia mengaku kalau ahli yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan Jessica, bukan untuk inti pembuktian. Namun untuk mendukung pembuktian belaka.

"Yang belum, akan kita maksimalkan tapi kita punya prioritas-prioritas yang mendukung pembuktian. Yang lain membantu mendukung saja, tapi bukan inti pembuktian," tambahnya.

Lebih lanjut, Ardito menyebut pihaknya hanya memiliki waktu sampai esok hari, Kamis, 1 September 2016 untuk menghadirkan seluruh saksi-saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Makanya waktu enggak banyak. Kita tetap harus bekerja keras, mana yang bisa mana yang nggak. Yang konfirmasi besok dua orang," imbuh dia.

Ardi mengatakan, pihaknya tinggal mengkaitkan keterangan ahli yang sudah dihadirkan seluruhnya di persidangan, dan berharap majelis hakim bisa ambil kesimpulan yang tepat dan memutus hukuman yang sesuai bagi terdakwa Jesisca Kumala Wongso.

"Bagaimana situasi kita kan enggak dapat. Makanya kita faktanya sudah, proses fakta di Olivier sudah, fakta sebelumnya sudah kita tinggal mengaitkan keterangan ahli satu sama lain. Poin yang harus diambil sebagai suatu kesimpulan bahwa ahli ini adalah sangat mendukung, sejalan dan sependapat dengan keterangan dari ahli sebelumnya toksikologi maupun ahli kedokteran forensik yang melakukan pemeriksaan," ungkap dia.

Pada persidangan perkara ini, Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi ahli. Diantaranya antara lain Saksi ahli Psikologi Antonia Ratih Djayan, ahli toksikologi I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana Bali, ahli hukum pidana, Prof Edi dari Universitas Gajahmada Yogyakarta hingga Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al Azhar.

Bahkan, Penuntut Umum masih berencana untuk menghadirkan dua saksi ahli yakni Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi UI). Keduanya dijadwalkan menjadi saksi terakhir dari pihak Penuntut Umum.