Polisi Kejar Pelanggan Prostitusi Gay
VIVA.co.id – Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap prostitusi homoseksual (gay) yang menjajakan anak-anak, di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa sore, 30 Agustus 2016. Pelaku berinisial AR (41) yang mengeksploitasi puluhan anak tersebut telah dibekuk.
Dalam kasus ini, menurut Direktur Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, penyidik juga akan menelusuri dan mencari para pelanggan. "Kami akan temukan pelanggannya dulu," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2016.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kata Agung, perbuatan pelanggan tergolong tindakan pidana dan perbuatan cabul. Perbuatan itu tidak bisa dikesampingkan, meskipun antara pelanggan dan korban melakukannya atas dasar suka sama suka. Sebab, anak-anak yang merupakan aset negara dan generasi penerus itu harus dilindungi.
Sebelumnya diwartakan, AR (41) diduga sebagai aktor penting dalam pelacuran gay itu ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Bareskrim Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak Km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016.
Modus pelaku yakni, dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial, Facebook. AR juga diketahui merupakan resedivis.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ase)