Hari Pertama Ganjil Genap, 348 Mobil Ditilang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap telah diberlakukan sejak kemarin. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melansir terdapat 348 pengendara yang terkena sanksi tilang pada hari pertama pelaksanaan aturan itu.
Adapun rinciannya yaitu, penindakan yang dilakukan oleh Subdit Penegakan Hukum sejumlah 288 pengendara, satuan pengaturan sebanyak 39 pengendara, satuan patroli jalan raya sebanyak 21 pengendara.
"Total barang bukti yang disita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 189 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 159," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangannya, Rabu, 31 Agustus 2016.
Aturan ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan dengan melihat angka belakang di nomor pelat kendaraan. Untuk kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Ruas jalan yang dikenakan aturan ini merupakan kawasan yang dahulunya digunakan aturan three in one. Kawasan tersebut yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Aturan ini sudah dilakukan uji coba sejak 27 Juli-26 Agustus 2016. Selama sebulan uji coba, pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI hanya memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar. Namun, sejak aturan ini diberlakukan, petugas mengenakan sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar. Pelanggar dikenai sanksi dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu.