Bawa PNS ke Sidang MK, Ahok Dituduh Langgar Undang-undang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes digunakannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI dan aparat kepolisian saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 Agustus 2016.

Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamani, mengatakan Ahok melakukan gugatan atas nama pribadi. Menurutnya, aparatur sipil negara tak seharusnya dikerahkan. Tugas mereka berkaitan dengan pemerintahan, bukan kepentingan pribadi kepala daerah.

"Dia hadir secara pribadi, tapi membawa fasilitas negara, misalnya mobil dinas, protokoler, humas, segala macam," ujar Jamaal di Balai Kota DKI, Selasa, 30 Agustus 2016.

Jamaal mengatakan, ada dua aturan yang dilanggar Ahok. Dua pasal itu yakni, Pasal 4 dan Pasal 23 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pelibatan PNS juga melanggar Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jamaal mengatakan, ACTA berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ahok, selaku Gubernur DKI, juga disurati.

Jamaal meminta setiap pimpinan lembaga pemerintahan berani memberi sanksi kepada bawahannya atas pelanggaran yang terjadi pekan lalu.

ACTA juga meminta Ahok, yang dijadwalkan kembali menghadiri sidang di MK terkait gugatannya, Rabu esok, 31 Agustus 2016, tidak menggunakan fasilitas negara yang menjadi haknya sebagai kepala daerah seperti pekan lalu.

"ACTA meminta Ahok tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan PNS Pemda DKI dalam menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Jamaal.

Diketahui, Ahok beracara di Gedung MK terkait keberatannya terhadap aturan cuti kampanye kepala daerah petahana yang hendak kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ahok menggugat aturan yang tertera dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pilkada serentak 2017. (ase)