Jaksa Bantah Ada Beda Rekam Medis Mirna dan Kesaksian Dokter
VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi membantah ada ketidaksamaan antara rekam medis yang dibuat dokter umum Emergency Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, dokter Ardianto, dengan keterangan dokter tersebut dalam persidangan ke-15 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam kesaksiannya hari ini, Ardianto mengaku ada infus yang dipasangkan ke tubuh Mirna di RS Abdi Waluyo. Namun, dalam rekam medis yang dibuat dan telah ditandatangani Direktur Utama RS Abdi Waluyo dokter Sutrisno menyebutkan, tak ada hal itu.
"Saya pikir bukan enggak sinkron, infus itu suatu hal yang wajar dilakukan," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin, 29 Agustus 2016.
Menurutnya pemasangan infus adalah hal wajar di rumah sakit. "Ibaratnya kita ke rumah sakit itu suatu hal yang biasa dan standar dipasangi infus. Tadi sudah diterangkan juga infus pun tidak jalan," katanya.
Pemasangan infus dilakukan oleh dokter Prima Yudo, yang juga dokter umum Emergency RS Abdi Waluyo dan menjadi saksi pertama dalam sidang ke-15 kasus itu. Sementara yang membuat review adalah dokter Ardianto.
Selain masalah infus, Ardito juga menanggapi soal perbedaan waktu meninggalnya Mirna. Dalam kesaksiannya di sidang, saksi menyebut Mirna tewas dalam perjalanan ke RS Abdi Waluyo, sedangkan berdasarkan rekam medis yang dibuat Ardianto, disebut Mirna meninggal di RS Abdi Waluyo, pukul 18.30 WIB.
"Beda tafsiran ini kan secara surat 18.30 WIB tapi artinya secara materiil kami meyakini bahwa ketika korban datang sudah meninggal. Itu (surat) administrasi yang harus dikeluarkan bahwa seseorang itu meninggal," kata Ardito.
(ren)