Besok, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Mulai Ditilang

Sosialisasi ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Uji coba aturan ganjil genap telah berakhir Jumat 26 Agustus 2016. Aturan tersebut, mulai berlaku Selasa 30 Agustus 2016. Mulai besok, sanksi tilang pun diberlakukan bagi para pengemudi yang melanggar aturan itu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Kepala Dinas Perhubungan melakukan konferensi pers, terkait pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut, di Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.

"Press release Dirlantas&Kadishub pemberlakuan/penindakan tilang ganjil genap di Pos HI," tulis Traffic Management Center (TMC) lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin, 29 Agustus 2016.

Aturan ganjil genap telah diuji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Selama uji coba itu, para pelanggar sistem tersebut hanya diberikan imbauan dan sosialisasi untuk tidak melanggar kawasan ganjil genap.

Pekan lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap uji coba ganjil genap. Hasil evaluasi menyebutkan, terjadi penurunan waktu tempuh perjalanan kendaraan di ruas jalan protokol.

Penurunan waktu tempuh mencapai 19 persen, baik waktu tempuh perjalanan kendaraan yang mengarah dari utara ke selatan juga sebaliknya, maupun timur ke barat dan sebaliknya.

Kecepatan kendaraan juga meningkat rata-rata 20 persen dari sebelum adanya uji coba aturan ganjil genap. Selain itu, ada penurunan volume arus kendaraan, yakni rata-rata sekitar 15 persen.

Aturan ganjil genap diberlakukan sebagai pengganti aturan three in one (3 in 1). Ganjil genap diterapkan di jalan-jalan eks three in one, seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Aturan diterapkan Senin hingga Jumat, pada pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Pelaksanaan sistem ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada kalender. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan yang berakhiran ganjil pada pelat nomornya yang diperkenankan melintas di kawasan ganjil genap.

Sebaliknya, jika tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka genap pada akhir pelat nomornya yang boleh melintasi kawasan ganjil genap. (asp)